Dapatkan penawaran khusus dari kami!

   +62 821 8888 0855   Jakasetia, Bekasi

BlogISO 27701Memenuhi UU PDP dengan Sertifikasi ISO 27701

Memenuhi UU PDP dengan Sertifikasi ISO 27701

Dikutip dari kompas.id Kemenkominfo menangani 124 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi sepanjang 2019 hingga 14 Mei 2024. Sebanyak 111 kasus di antaranya tergolong kasus kebocoran data pribadi. Setiap kasus kebocoran bisa melibatkan hingga ratusan juta data pribadi penduduk. Mayoritas kasus kebocoran data yang ditangani merupakan kumpulan data pribadi yang tidak dienkripsi. Kasus ini antara lain dialami oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik.

Pemerintah dalam hal ini berupaya untuk menjaga dan melindungi data pribadi dengan caranya menerbitkan UU No 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi. Dalam artikel ini kami akan membahas tentang UU No 27 Tahun 2022 dan bagaimana penerapannya.

iso 27701, uu pdp, kebocoran data pribadi

UU No 27 Tahun 2022

UU PDP atau Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, adalah regulasi yang mengatur tentang bagaimana data pribadi di Indonesia harus dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dihapus. UU ini bertujuan untuk melindungi hak – hak individu atas data pribadi masyarakat, menungkatkan akuntabilitas organisasi yang memproses data pribadi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang bertanggung jawab. UU PDP mulai berlaku secara efektif pada 17 Oktober 2024. Organisasi yang memproses data pribadi perlu mempersiapkan diri untuk mematuhi ketentuan UU PDP sebelum tanggal tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah Bagaimana menerapkan UU PDP ini di organisasi?

Penerapan UU PDP

Selayaknya sebuah undang – undang, di mana hanya berisi kerangka hukum untuk pelindungan data pribadi dan aturan bagaimana data pribadi itu dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dihapus. Maka dalam hal ini sebuah standar internasional ISO 27701 berperan. ISO 27701 adalah standar internasional yang membantu organisasi membangun dan mengelola sistem yang efektif untuk melindungi data pribadi. Saat ini bulan Juni, standar ini belum wajib di Indonesia, namun penerapannya sangat dianjurkan bagi organisasi yang ingin mematuhi UU PDP dan meningkatkan keamanan data pribadi mereka.

Tahapan menerapkan ISO 27701 untuk UU PDP

Dalam menerapkan atau mengimplementasikan ISO 27701 untuk memenuhi UU PDP terdapat beberapa tahapan utama, diantaranya:

Melakukan penilaian risiko: Organisasi harus mengidentifikasi dan menilai risiko terhadap informasi pribadi yang mereka proses.

Membuat kebijakan dan prosedur: Organisasi harus mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk mengelola informasi pribadi sesuai dengan persyaratan ISO 27701.

Menerapkan kontrol: Organisasi harus menerapkan kontrol teknis dan organisasi untuk mengurangi risiko terhadap informasi pribadi.

Melakukan pelatihan: Organisasi harus melatih karyawan mereka tentang persyaratan ISO 27701.

Melakukan audit: Organisasi harus secara berkala mengaudit PIMS mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap ISO 27701.

Selayaknya ISO 27001, ISO 27701 adalah standar internasional yang dapat diterapkan dan juga disertifikasi. Untuk perihal pendapingan penerapan dan pendampingan sertifikasi ISO 27701, dapat langsung melalui Osi Konsultan sebagai salah satu partner resmi pendampingan sertifikasi ISO di Indonesia.

Untuk informasi terkait kebutuhan Anda

Silahkan hubungi kami melalui WhatsApp

Contoh industri Yang Membutuhkan ISO 27701

Secara umum, semua perusahaan yang memproses data pribadi memerlukan standar ISO 27701. Hal ini dikarenakan standar ini membantu perusahaan untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah, penggunaan yang tidak pantas, pengungkapan, perubahan, atau kerusakan. Berikut ini contoh industri yang membutuhkan ISO 27701 untuk pengelolaan pelindungan data pribadi adalah:

  1. Kesehatan: Rumah sakit, klinik, perusahaan farmasi, dll.
  2. Keuangan: Bank, asuransi, perusahaan investasi, dll.
  3. Telekomunikasi: Operator seluler, penyedia layanan internet, dll.
  4. E-commerce: Toko online, marketplace, dll.
  5. Hukum: Firma hukum, notaris, dll.
  6. Pendidikan: Perguruan tinggi, boarding school, dll.
  7. dll.

Perusahaan-perusahaan di industri ini memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap pelanggaran data dan pencurian identitas, karena mereka memproses data pribadi yang sangat sensitif, seperti data keuangan, data kesehatan, dan data identitas.

Kesimpulan

UU PDP dibuat dan diterapkan untuk melindungi hak individu atas data pribadi masyarakat, mendorong organisasi untuk memproses data pribadi secara bertanggung jawab, dan membangun kepercayaan dalam ekosistem digital Indonesia. Dengan menerapkan ISO 27701 adalah sebagai bentuk penerapan pada kerangka hukum untuk pelindungan data pribadi oleh UU No 27 Tahun 2022 atau UU PDP.

Hubungi kami untuk informasi konsultasi



Konsultasikan Kebutuhan Anda!

Kami siap membantu dan mendampingi organisasi Anda untuk berbagai kebutuhan. Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut. 

© 2024 · All Rights Reserved

× Hubungi melalui WhatsApp