Persiapan Wajib Organisasi untuk Menghadapi UU Perlindungan Data Pribadi
Contents

Data pribadi kini menjadi salah satu aset paling berharga di era digital. Mulai dari nomor KTP, alamat, hingga data kesehatan semuanya perlu dilindungi dengan baik. Untuk itulah pemerintah menghadirkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sebagai payung hukum bagi setiap organisasi yang mengelola data masyarakat.
Tapi pertanyaannya, apa saja yang perlu dipersiapkan agar organisasi patuh pada UU PDP? Mari kita bahas dengan cara yang sederhana.
Menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP)
Setiap organisasi yang mengelola data pribadi wajib memiliki orang khusus yang bertugas menjaga keamanan data. Ia disebut Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO).
Perannya mirip seperti “penjaga gawang data” yang memastikan aturan dipatuhi, mengawasi cara data digunakan, hingga menjadi penghubung dengan pihak berwenang jika ada masalah kebocoran data.
Membuat Catatan Aktivitas Data (ROPA)
Organisasi juga perlu membuat catatan tentang bagaimana data masyarakat dipakai. Catatan ini disebut ROPA (Record of Processing Activities).
Isinya menjelaskan:
Data apa yang dikumpulkan.
Untuk apa data digunakan.
Siapa saja yang bisa mengakses data.
Berapa lama data disimpan.
Dengan catatan ini, masyarakat bisa lebih percaya bahwa data mereka dikelola dengan benar dan transparan.
Menilai Risiko Privasi dengan PIA
Sebelum meluncurkan layanan atau sistem baru, organisasi harus menilai apakah ada risiko terhadap privasi masyarakat. Proses ini disebut Privacy Impact Assessment (PIA).
Contohnya: jika rumah sakit ingin membuat aplikasi rekam medis online, PIA dilakukan untuk memastikan data pasien tidak mudah diretas atau disalahgunakan.
Menerapkan Standar Keamanan Informasi
Agar perlindungan data lebih kuat, organisasi bisa menerapkan standar internasional seperti:
ISO 27001 – standar untuk menjaga keamanan informasi secara menyeluruh.
ISO 27701 – fokus pada tata kelola privasi dan perlindungan data pribadi.
Dengan standar ini, organisasi tidak hanya patuh pada UU PDP, tapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat bahwa data mereka benar-benar aman.
Kesimpulan
Mematuhi UU PDP bukan hanya soal menghindari sanksi, tapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat. Langkah yang perlu dilakukan meliputi: menunjuk PPDP, membuat catatan aktivitas data (ROPA), menilai risiko privasi (PIA), dan menerapkan standar keamanan informasi.
Semakin cepat organisasi bersiap, semakin aman data masyarakat terlindungi, dan semakin tinggi pula reputasi organisasi di mata publik.
FAQ
DPO/PPDP bertugas memastikan bahwa organisasi menjalankan kebijakan, prosedur, dan pengawasan terkait perlindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP.
ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) dan ISO 27701 (Sistem Manajemen Informasi Privasi) mendukung penerapan UU PDP dengan menyediakan standar internasional untuk melindungi data pribadi secara aman dan terstruktur.
Semua pihak yang mengelola data pribadi masyarakat—baik perusahaan, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, rumah sakit, maupun penyedia layanan digital wajib mematuhi UU PDP.
Risikonya meliputi sanksi hukum, denda besar, kehilangan kepercayaan masyarakat, reputasi rusak, dan potensi kebocoran data yang membahayakan individu maupun organisasi.