AMDAL / UKL-UPL / RINTEK / PERTEK
Kajian Lingkungan
Kajian lingkungan adalah suatu kajian yang dilakukan untuk mengetahui dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan. Kajian lingkungan meliputi Analisis Dampak Lingkungan AMDAL, UKL-UPL, PERTEK, RINTEK dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Konsultasi Kajian Lingkungan
Konsultasi AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL adalah suatu kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL juga merupakan salah satu syarat perijinan untuk usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. AMDAL bertujuan untuk melindungi fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan lingkungan akibat usaha atau kegiatan.
Peraturan yang mengatur tentang AMDAL antara lain:
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– PermenLHK No. 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Konsultasi UKL-UPL
UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Peraturan yang mengatur tentang UKL-UPL antara lain:
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– PermenLHK No. P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Konsultasi PERTEK
Pertek atau Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Pertek dimaksudkan sebagai regulasi lingkungan hidup yang dilakukan atas persetujuan Pemerintah baik pusat atau pun daerah, atas aktivitas yang memiliki potensi pada keberlangsungan lingkungan hidup itu sendiri.
Peraturan yang mengatur tentang Pertek antara lain:
– Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Konsultasi RINTEK
Rintek atau Rintisan Teknologi Industri adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bagi industri, yang telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan inovasi dalam mengembangkan proses bisnisnya. Rintek telah dilaksanakan sejak 2006 dan mulai 2012, pergelaran ini diselenggarakan dua tahun sekali.
Benefit Konsultasi bersama Osi Konsultan
- Osi Konsultan akan mendampingi proses penerapan Sistem Manajemen dan memberikan panduan sesuai standar Sistem Manajemen yang akan diterapkan
- Konsultan kami akan terjun langsung untuk melakukan proses konsultasi dan didampingi dengan Tim Ahli sesuai dengan kebutuhan standar Sistem Manajemen
- Osi Konsultan membantu memberikan tindakan perbaikan yang dibutuhkan dari hasil pengukuran dan evaluasi sehingga terbentuk road map improvement yang berkelanjutan.
Berapa Lama Proses Konsultasi?
Untuk proses konsultasi menyesuaikan dengan ruang lingkup usaha, jumlah karyawan, dan jumlah site.
Berapa Biaya Konsultasi?
Untuk menentukan harga konsultasi dan/atau sertifikasi, kami perlu menilik beberapa hal, seperti ukuran organisasi, jumlah karyawan, jumlah cabang, lokasi perusahaan, ruang lingkup usaha, dan target waktu.
Apakah Saya Mendapat Sertifikat Resmi?
Kami bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi ISO yang akreditasi KAN, UKAS, IAS, JAS-ANZ, KAB, dan lembaga akreditasi lainnya.
Bagaimana Keamanan dan Kerahasiaan Klien?
Kami akan menjaga seluruh kerahasiaan dan keamanan seluruh data yang didapat selama program berlangsung dan sesudah, yang berhubungan dengan kegiatan klien, dan tidak berhak untuk menyebarluaskan dokumen atau data apapun tanpa izin tertulis klien.