Dapatkan penawaran khusus dari kami!

   +62 821 8888 0855   Jakasetia, Bekasi

AMDAL / UKL-UPL / RINTEK / PERTEK

Kajian Lingkungan

Kajian lingkungan adalah suatu kajian yang dilakukan untuk mengetahui dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan. Kajian lingkungan meliputi Analisis Dampak Lingkungan AMDAL, UKL-UPL, PERTEK, RINTEK dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

amdal adalah,tujuan amdal,tujuan amdal adalah,dasar hukum pelaksanaan amdal,fungsi amdal bagi masyarakat,prosedur amdal,sertifikasi amdal,sertifikat amdal, izin amdal,jasa pembuatan dokumen ukl-upl,jenis usaha wajib ukl-upl,cara mengurus izin ukl-upl,biaya pengurusan ukl-upl,penyusunan pertek, apa itu pertek, rintek

Konsultasi Kajian Lingkungan

Konsultasi AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL adalah suatu kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL juga merupakan salah satu syarat perijinan untuk usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. AMDAL bertujuan untuk melindungi fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan lingkungan akibat usaha atau kegiatan.

Peraturan yang mengatur tentang AMDAL antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PermenLHK No. 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

amdal adalah,tujuan amdal,tujuan amdal adalah,dasar hukum pelaksanaan amdal,fungsi amdal bagi masyarakat,prosedur amdal,sertifikasi amdal,sertifikat amdal, izin amdal
jasa pembuatan dokumen ukl-upl,jenis usaha wajib ukl-upl,cara mengurus izin ukl-upl,biaya pengurusan ukl-upl

Konsultasi UKL-UPL

UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Peraturan yang mengatur tentang UKL-UPL antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PermenLHK No. P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Konsultasi PERTEK

Pertek atau Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Pertek dimaksudkan sebagai regulasi lingkungan hidup yang dilakukan atas persetujuan Pemerintah baik pusat atau pun daerah, atas aktivitas yang memiliki potensi pada keberlangsungan lingkungan hidup itu sendiri.

Peraturan yang mengatur tentang Pertek antara lain:

Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

penyusunan pertek, apa itu pertek,

Konsultasi RINTEK

Rintek atau Rintisan Teknologi Industri adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bagi industri, yang telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan inovasi dalam mengembangkan proses bisnisnya. Rintek telah dilaksanakan sejak 2006 dan mulai 2012, pergelaran ini diselenggarakan dua tahun sekali.

Benefit Konsultasi bersama Osi Konsultan

Pertanyaan yang sering diajukan

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi tim terkait kami di bawah ini.

Untuk proses konsultasi menyesuaikan dengan ruang lingkup usaha, jumlah karyawan, dan jumlah site.

Untuk menentukan harga konsultasi dan/atau sertifikasi, kami perlu menilik beberapa hal, seperti ukuran organisasi, jumlah karyawan, jumlah cabang, lokasi perusahaan, ruang lingkup usaha, dan target waktu.

Kami bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi ISO yang akreditasi KAN, UKAS, IAS, JAS-ANZ, KAB, dan lembaga akreditasi lainnya.

Kami akan menjaga seluruh kerahasiaan dan keamanan seluruh data yang didapat selama program berlangsung dan sesudah, yang berhubungan dengan kegiatan klien, dan tidak berhak untuk menyebarluaskan dokumen atau data apapun tanpa izin tertulis klien.

× Hubungi melalui WhatsApp