Dapatkan penawaran khusus dari kami!

   +62 821 8888 0855   Jakasetia, Bekasi

BlogAndalalinMengenal Andalalin: Pengertian, Kriteria Wajib, dan Dasar Hukum

Mengenal Andalalin: Pengertian, Kriteria Wajib, dan Dasar Hukum

Dalam membangun sebuah gedung atau bangunan dengan tujuan tertentu, tetap ada persyaratan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang harus kita penuhi. Persyaratan dalam membangun sebuah properti atau bangunan salah satunya adalah Analisa Dampak Lalu Lintas atau yang sering disebut dengan Andalalin. Andalalin sendiri memiliki peran penting bagi pemerintah dalam hal tata letak kota, agar dapat diatur dengan baik.

Apa itu Andalalin?

Pengertian Andalalin menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015, Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Sebagai contoh, sebuah pengembang yang ingin membuka sebuah daerah atau properti baru pada sebuah wilayah harus menunjukkan tata guna lahan yang baik dan benar supaya tidak mengganggu dan mengacaukan perubahan dalam sistem transportasi yang sudah ada. Tidak hanya itu saja, pembangunan seperti pusat perbelanjaan hingga stadion juga bisa mempengaruhi kondisi lalu lintas dalam suatu wilayah. Oleh karena itulah Andalalin sangat perlu untuk dilakukan.

Tujuan Andalalin

Tujuan andalalin adalah sebagai berikut :

  • Memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai dengan perencanaan tata ruang kota.
  • Mengurangi atau mengatasi dampak negatif dari kegiatan atau usaha tertentu terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
  • Memberikan masukan bagi pemerintah dalam mengatur dan mengawasi lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah tertentu.
  • Memenuhi syarat perizinan yang harus dipenuhi oleh pembangun sebelum memulai proses pembangunan.
konsultan andalalin,pengurusan andalalin,jasa konsultan andalalin,pengertian andalalin,peraturan andalalin,prosedur andalalin,biaya pengurusan andalalin,analisis dampak lalu lintas,pertek andalalin

Untuk informasi terkait kebutuhan Anda

Silahkan hubungi kami melalui WhatsApp

Kriteria Wajib Andalalin

Adapun Kriteria Ukuran Wajib Andalalin, Jenis Rencana Pembangunan dan Kategori Bangkitan Lalu Lintas, sebagai berikut:

Pusat kegiatan berupa bangunan:

Kegiatan perdagangan dan perbelanjaan

Di atas 3.000m2

Kegiatan perkantoran

Di atas 10.000m2

Kegiatan industry

Di atas 10.000m2

Kegiatan pergudangan

Di atas 500.000m2

Kawasan pariwisata

Wajib

Tempat wisata

Di atas 10.0 hektare

Fasilitas Pendidikan

Di atas 1.500 siswa

Fasilitas pelayanan umum (rumah sakit)

Di atas 700 tempat tidur

Untuk pemukiman:

Perumahan sederhana

Di atas 1.000 unit

Perumahan menengah atas/townhouse/cluster

Di atas 500 unit

Rumah susun sederhana

Di atas 800 unit

Apartement

Di atas 800 unit

Infrastruktur dapat berupa:

Akses ke dan dari jalan tol

Wajib

Pelabuhan utama

wajib

Pelabuhan pengumpan

Wajib

Pelabuhan pengumpan regional

Wajib

Pelabuhan pengumpan local

Wajib

Pelabuhan khusus

Di atas 100.000m2

Pelabuhan Sungai, danau, dan penyebrangan

wajib

Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer

Wajib ≥ 5juta orang/tahun

Bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder

Wajib  1 juta sampai dengan ≤ 5 juta orang/tahun

Bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier

Wajib ≥ 500 ribu sampai dengan ≤ 1 juta orang/tahun

Bandar udara pengumpan (Spoke)

Wajib

Terminal penumpang tipe A

Wajib

Terminal penumpang tipe B

Wajib

Terminal penumpang tipe C

Wajib

Terminal angkutan barang

Wajib

Terminal peti kemas

Wajib

Stasiun kereta api kelas besar

Wajib

Stasiun kereta api kelas sedang

Wajib

Stasiun kereta api kelas kecil

Wajib

Tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Wajib

Fasilitas parkir umum

Di atas 300 SRP

Untuk informasi terkait kebutuhan Anda

Silahkan hubungi kami melalui WhatsApp

Dasar hukum Andalalin

Dasar hukum tentang andalalin adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 99 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan andalalin³.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, yang mengatur tentang penyelenggaraan andalalin, kriteria pembangunan yang wajib melakukan andalalin, prosedur andalalin, dan sanksi bagi yang tidak melakukan andalalin.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang merupakan perubahan pertama dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan andalalin, persyaratan teknis andalalin, evaluasi andalalin, dan pengawasan andalalin.
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, seperti menghapus kewajiban penyusunan rencana manajemen lalu lintas (RMLL) bagi pembangun yang telah memiliki izin prinsip.
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, seperti menambahkan kewajiban penyusunan rencana manajemen lalu lintas (RMLL) bagi pembangun yang belum memiliki izin prinsip.
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang merupakan perubahan keempat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, seperti memberikan keringanan bagi pembangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk tidak melakukan andalalin.
  7. Selain peraturan-peraturan di atas, masih terdapat beberapa peraturan lain yang terkait dengan andalalin, seperti peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati/wali kota (perbup/perwali), dan lain-lain.

Hubungi kami untuk informasi konsultasi



Konsultasikan Kebutuhan Anda!

Kami siap membantu dan mendampingi organisasi Anda untuk berbagai kebutuhan. Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut. 

© 2024 · All Rights Reserved

× Hubungi melalui WhatsApp