Mengenal Andalalin: Pengertian, Kriteria Wajib, dan Dasar Hukum
Contents
Dalam membangun sebuah gedung atau bangunan dengan tujuan tertentu, tetap ada persyaratan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang harus kita penuhi. Persyaratan dalam membangun sebuah properti atau bangunan salah satunya adalah Analisa Dampak Lalu Lintas atau yang sering disebut dengan Andalalin. Andalalin sendiri memiliki peran penting bagi pemerintah dalam hal tata letak kota, agar dapat diatur dengan baik.
Apa itu Andalalin?
Pengertian Andalalin menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015, Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Sebagai contoh, sebuah pengembang yang ingin membuka sebuah daerah atau properti baru pada sebuah wilayah harus menunjukkan tata guna lahan yang baik dan benar supaya tidak mengganggu dan mengacaukan perubahan dalam sistem transportasi yang sudah ada. Tidak hanya itu saja, pembangunan seperti pusat perbelanjaan hingga stadion juga bisa mempengaruhi kondisi lalu lintas dalam suatu wilayah. Oleh karena itulah Andalalin sangat perlu untuk dilakukan.
Tujuan Andalalin
Tujuan andalalin adalah sebagai berikut :
- Memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai dengan perencanaan tata ruang kota.
- Mengurangi atau mengatasi dampak negatif dari kegiatan atau usaha tertentu terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
- Memberikan masukan bagi pemerintah dalam mengatur dan mengawasi lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah tertentu.
- Memenuhi syarat perizinan yang harus dipenuhi oleh pembangun sebelum memulai proses pembangunan.
Kriteria Wajib Andalalin
Adapun Kriteria Ukuran Wajib Andalalin, Jenis Rencana Pembangunan dan Kategori Bangkitan Lalu Lintas, sebagai berikut:
Pusat kegiatan berupa bangunan:
Kegiatan perdagangan dan perbelanjaan | Di atas 3.000m2 |
Kegiatan perkantoran | Di atas 10.000m2 |
Kegiatan industry | Di atas 10.000m2 |
Kegiatan pergudangan | Di atas 500.000m2 |
Kawasan pariwisata | Wajib |
Tempat wisata | Di atas 10.0 hektare |
Fasilitas Pendidikan | Di atas 1.500 siswa |
Fasilitas pelayanan umum (rumah sakit) | Di atas 700 tempat tidur |
Untuk pemukiman:
Perumahan sederhana | Di atas 1.000 unit |
Perumahan menengah atas/townhouse/cluster | Di atas 500 unit |
Rumah susun sederhana | Di atas 800 unit |
Apartement | Di atas 800 unit |
Infrastruktur dapat berupa:
Akses ke dan dari jalan tol | Wajib |
Pelabuhan utama | wajib |
Pelabuhan pengumpan | Wajib |
Pelabuhan pengumpan regional | Wajib |
Pelabuhan pengumpan local | Wajib |
Pelabuhan khusus | Di atas 100.000m2 |
Pelabuhan Sungai, danau, dan penyebrangan | wajib |
Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer | Wajib ≥ 5juta orang/tahun |
Bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder | Wajib ≥ 1 juta sampai dengan ≤ 5 juta orang/tahun |
Bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier | Wajib ≥ 500 ribu sampai dengan ≤ 1 juta orang/tahun |
Bandar udara pengumpan (Spoke) | Wajib |
Terminal penumpang tipe A | Wajib |
Terminal penumpang tipe B | Wajib |
Terminal penumpang tipe C | Wajib |
Terminal angkutan barang | Wajib |
Terminal peti kemas | Wajib |
Stasiun kereta api kelas besar | Wajib |
Stasiun kereta api kelas sedang | Wajib |
Stasiun kereta api kelas kecil | Wajib |
Tempat penyimpanan kendaraan (pool) | Wajib |
Fasilitas parkir umum | Di atas 300 SRP |
Dasar hukum Andalalin
Dasar hukum tentang andalalin adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 99 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan andalalin³.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, yang mengatur tentang penyelenggaraan andalalin, kriteria pembangunan yang wajib melakukan andalalin, prosedur andalalin, dan sanksi bagi yang tidak melakukan andalalin.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang merupakan perubahan pertama dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan andalalin, persyaratan teknis andalalin, evaluasi andalalin, dan pengawasan andalalin.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, seperti menghapus kewajiban penyusunan rencana manajemen lalu lintas (RMLL) bagi pembangun yang telah memiliki izin prinsip.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, seperti menambahkan kewajiban penyusunan rencana manajemen lalu lintas (RMLL) bagi pembangun yang belum memiliki izin prinsip.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang merupakan perubahan keempat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, seperti memberikan keringanan bagi pembangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk tidak melakukan andalalin.
- Selain peraturan-peraturan di atas, masih terdapat beberapa peraturan lain yang terkait dengan andalalin, seperti peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati/wali kota (perbup/perwali), dan lain-lain.