Dapatkan penawaran khusus dari kami!

   +62 821 8888 0855   Jakasetia, Bekasi

BlogISO 27001Keamanan Informasi2 Jenis Penyelenggara Jasa Pembayaran dan Syarat Wajib PBI

2 Jenis Penyelenggara Jasa Pembayaran dan Syarat Wajib PBI

penyelenggara jasa pembayaran, aturan system pembayaran bi, syarat e licensing bi, aturan pbi tentang pjp, perbedaan pjp dan pip, osi Konsultan, iso 27001, system pembayaran, persyaratan dokumen perizinan pjp

Di era digital saat ini, industri teknologi finansial (fintech) dan sistem pembayaran digital di Indonesia berkembang sangat pesat. Namun, karena industri ini mengelola perputaran uang masyarakat, Bank Indonesia (BI) menetapkan pengawasan yang sangat ketat melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Banyak pelaku usaha mengira proses perizinan (e-licensing) di BI hanyalah formalitas legalitas biasa. Padahal, banyak pengajuan izin yang berujung ditolak atau tertunda berbulan-bulan karena gagal memenuhi kriteria sistem.

Agar pengajuan izin sistem pembayaran perusahaan Anda tidak gagal di tengah jalan, mari kita bedah aspek krusial mengenai 2 jenis penyelenggara jasa pembayaran dan syarat wajib PBI yang harus dipenuhi berikut ini.

Untuk informasi terkait kebutuhan Anda

Silahkan hubungi kami melalui WhatsApp

Klasifikasi 2 Jenis Penyelenggara Jasa Pembayaran Menurut PBI

Berdasarkan aturan resmi PBI No. 22/23/PBI/2020, Bank Indonesia kini menerapkan penataan ulang (restrukturisasi) yang komprehensif terhadap ekosistem industri finansial di Indonesia. Dalam regulasi terbaru ini, Bank Indonesia membagi para pelaku industri ke dalam dua kategori penyelenggara utama dalam sistem pembayaran berdasarkan fungsi dan peran strategisnya. Klasifikasi ini dilakukan secara ketat dengan menetapkan batasan aktivitas operasional serta standar kapabilitas teknologi informasi yang sangat spesifik untuk masing-masing kategori:

  1. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

    Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah Bank atau Lembaga Selain Bank (LSB) yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran langsung kepada pengguna akhir (end-user). Aktivitasnya meliputi:

    • Penyediaan Informasi Sumber Dana (Account Information Services): Layanan menyediakan informasi akun atau sumber dana berdasarkan persetujuan konsumen.

    • Payment Initiation dan/atau Acquiring Services: Memulai perintah pembayaran (initiation) serta memproses dan menyalurkan dana transaksi dari pengguna (acquiring).

    • Penatausahaan Sumber Dana (Issuing): Mengelola akun, instrumen pembayaran, atau dana pengguna (seperti e-wallet atau rekening digital).

    • Layanan Remitansi: Layanan pengiriman atau transfer dana lintas wilayah, baik domestik maupun internasional.

  2. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP)

    Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) adalah pihak di balik layar yang menyediakan infrastruktur, sistem, atau sarana sebagai jalur pemindahan dana untuk kepentingan para anggotanya. Aktivitasnya meliputi:

    • Kliring: Proses mengonfirmasi, merekonsiliasi, dan menghitung hak serta kewajiban keuangan para anggota sebelum dilakukan penyelesaian akhir.

    • Penyelesaian Akhir (Settlement): Melakukan pembukuan final dan mengikat dengan mendebet atau mengkredit rekening para pihak berdasarkan hasil kliring.

    Catatan Penting: Kesalahan dalam memetakan aktivitas bisnis ini akan membuat dokumen permohonan Anda langsung dikembalikan oleh Bank Indonesia karena tidak sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan.

Pemetaan Dokumen Persyaratan untuk Izin PJP dan PIP

Setelah memastikan jenis aktivitas di atas, tantangan berikutnya adalah menyusun dokumen persyaratan perizinan secara tepat sesuai dengan karakteristik kelembagaan Anda. Bank Indonesia membagi modul persyaratan dokumen untuk kelayakan perizinan ke dalam 4 kelompok regulasi resmi:

  1. Kelompok Dokumen PJP
    • Dokumen Persyaratan Izin PJP – Bank: Diperuntukkan bagi bank umum atau bank pembangunan daerah yang ingin mengintegrasikan layanan pembayaran digital.
    • Dokumen Persyaratan Izin PJP – Lembaga Selain Bank (LSB): Persyaratan khusus bagi perusahaan non-bank berbentuk PT (seperti startup fintech) yang ingin merilis layanan uang elektronik, payment gateway, atau remitansi.
  2. Kelompok Dokumen PIP
    • Dokumen Persyaratan Penetapan PIP – Bank: Dokumen khusus bagi lembaga perbankan yang memiliki kapabilitas sistem untuk menjadi penyedia infrastruktur kliring atau setelmen.

    • Dokumen Persyaratan Penetapan PIP – Lembaga Selain Bank (LSB): Persyaratan bagi badan usaha non-bank yang menyediakan infrastruktur jaringan pembayaran berskala besar.

Secara umum, seluruh kelompok dokumen di atas mencakup pemenuhan aspek legalitas kelembagaan, kecukupan permodalan/keuangan, tata kelola manajemen risiko, hingga kapabilitas teknologi informasi. Kesalahan penyusunan pada salah satu aspek tersebut dapat menggugurkan seluruh proses perizinan Anda. Untuk melihat daftar dokumen apa saja yang diperlukan, bisa kunjungi laman website resmi Bank Indonesia : e-Licensing BI 

Baca juga tentang : ISO 27001 Sebagai Persyaratan Wajib PSE

Untuk informasi terkait kebutuhan Anda

Silahkan hubungi kami melalui WhatsApp

Syarat Wajib Keamanan Informasi dalam Izin PJP dan PIP Bank Indonesia

Bank Indonesia tidak akan pernah meloloskan izin e-licensing jika infrastruktur teknologi informasi (TI) Anda dinilai rentan terhadap ancaman siber. Untuk membuktikan sistem teknologi Anda benar-benar aman, Bank Indonesia mewajibkan pemenuhan standar internasional.

Fokus utama dan syarat paling krusial yang harus dipenuhi oleh setiap calon penyelenggara adalah Sertifikasi ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi). Sertifikasi internasional versi terbaru ini menjadi bukti mutlak bahwa perusahaan Anda telah menerapkan tata kelola mitigasi risiko siber, perlindungan privasi data, dan manajemen risiko TI yang matang sesuai standar global.

Namun, jika infrastruktur atau layanan digital Anda secara spesifik turut memproses, menyimpan, atau mentransmisikan data kartu pembayaran (seperti kartu kredit atau debit), Anda juga akan memerlukan dukungan standar tambahan berupa Sertifikasi PCI DSS (Payment Card Industry Data Security Standard).

Meskipun persyaratan ini sangat ketat, Bank Indonesia memberikan waktu keringanan (grace period) bagi penyelenggara untuk memenuhi standardisasi keamanan dan keandalan sistem informasi tersebut. Kewajiban pemenuhan ini, terutama bagi perusahaan yang berada dalam proses transisi dan penyesuaian izin baru, wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak regulasi berlaku, dengan kemungkinan perpanjangan jangka waktu paling lama 2 tahun berdasarkan hasil evaluasi tertulis dan penilaian TIKMI oleh Bank Indonesia. Informasi resmi mengenai masa tenggang dan penyesuaian regulasi ini dapat Anda akses langsung melalui Situs Resmi Bank Indonesia pada Bagian 23 mengenai Transisi

Solusi Sukses Lolos Perizinan Bank Indonesia Bersama Osi Konsultan

Menyusun dokumen tata kelola teknologi yang berlapis, menyiapkan audit sistem teknologi informasi, hingga memastikan seluruh aspek kepatuhan sesuai dengan modul perizinan Bank Indonesia membutuhkan komitmen waktu dan keahlian yang mendalam.

Osi Konsultan hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan perusahaan Anda lolos dari risiko kegagalan izin tersebut. Melalui layanan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan Wajib untuk Keamanan Informasi, kami siap membantu Anda dari nol:

  • Audit & Optimasi Kapabilitas Sistem: Memastikan infrastruktur TI Anda memiliki keandalan tinggi, rencana pemulihan bencana (Disaster Recovery Plan), dan tata kelola teknologi yang sesuai standar BI.
  • Penilaian Kesenjangan Sistem (Gap Assessment): Menguji ketahanan sistem teknologi Anda terhadap regulasi PBI guna mendeteksi celah kerentanan sebelum audit resmi BI dimulai.
  • Implementasi SMKI & ISO 27001: Membangun pilar perlindungan berlapis pada sistem Anda hingga sukses meraih sertifikasi ISO 27001 sebagai bukti mutlak keandalan teknologi perusahaan.

Jangan biarkan kendala regulasi dan sistem TI memperlambat langkah inovasi bisnis Anda. Hubungi tim ahli Osi Konsultan hari ini untuk memulai konsultasi strategis!

Referensi:

FAQ

Apa yang dimaksud dengan Izin PJP dan PIP Bank Indonesia?

Izin PJP PIP Bank Indonesia adalah legalitas resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) berdasarkan PBI No. 22/23/PBI/2020. Izin ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau lembaga perbankan yang ingin menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, baik sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) di sisi konsumen maupun Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) di sisi jaringan.

Siapa saja yang wajib mengajukan Izin PJP dan PIP Bank Indonesia?

Seluruh badan usaha berbentuk Bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) seperti perusahaan fintech, startup payment gateway, penyedia dompet digital (e-wallet), perusahaan remitansi (transfer dana), hingga penyelenggara kliring hulu ke hilir wajib mengantongi izin ini sebelum beroperasi secara resmi di Indonesia.

Mengapa aspek Keamanan Informasi menjadi syarat mutlak dalam perizinan ini?

Karena sistem pembayaran digital mengelola dana masyarakat serta data transaksi sensitif. Bank Indonesia menerapkan standar pengawasan ketat dan tidak akan meloloskan sistem teknologi informasi yang dinilai rentan terhadap ancaman siber, kebocoran data, atau penipuan digital.

Sertifikasi apa saja yang diwajibkan oleh Bank Indonesia untuk keandalan sistem TI?

Merujuk pada panduan resmi e-licensing Bank Indonesia, calon penyelenggara diwajibkan memenuhi standar sertifikasi internasional, yaitu Sertifikasi ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) versi terbaru, serta Sertifikasi PCI DSS khusus bagi sistem layanan yang memproses atau menyimpan data kartu pembayaran.

Hubungi kami untuk informasi konsultasi



  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Konsultasi
  • Pelatihan
  • Artikel
  • Kontak Kami