3 Aspek Utama Penilaian TIKMI Berdasarkan PBI No. 10 Tahun 2025
Contents

Dalam era transaksi digital yang makin pesat, keamanan data dan keandalan sistem pembayaran menjadi prioritas utama. Bank Indonesia (BI) melalui regulasi PBI No. 10 Tahun 2025 pasal 22 menegaskan kewajiban Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) untuk menerapkan Tatakelola Industri Keamanan Informasi Manajemen Infrastruktur (TIKMI).
Penerapan TIKMI bukan sekadar formalitas kepatuhan, melainkan benteng utama dalam menjaga kepercayaan nasabah. Berikut 3 (tiga) aspek utama yang dinilai dalam pengujian keamanan informasi TIKMI:
1. Elemen Infrastruktur TI (TIKMI)
Infrastruktur teknologi yang andal menjadi fondasi utama dalam operasional bisnis pembayaran modern. Dalam proses penilaian TIKMI, auditor akan menguji ketahanan dan kesiapan elemen-elemen digital berikut:
Pusat Data Utama (Data Center): Tempat penyimpanan seluruh server dan data transaksi yang harus terlindungi secara fisik (dari risiko bencana seperti kebakaran) maupun akses digital tanpa izin.
Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center / DRC): Fasilitas cadangan yang wajib ada di lokasi terpisah untuk memastikan transaksi tetap berjalan normal saat terjadi krisis atau bencana.
Sistem Cadangan (Backup System): Proses replikasi dan pembackupan data transaksi yang berjalan secara otomatis dan terjadwal secara berkala.
Keamanan Jaringan: Penerapan firewall, enkripsi data sensitif (SSL/TLS), serta sistem kontrol akses (Access Control) yang ketat untuk mencegah masuknya pihak tidak berwenang.
2. Kesiapan Terhadap Ancaman Siber
Bisnis pembayaran mengelola dana dan data sensitif yang menjadikannya sasaran empuk kejahatan siber. Penilaian TIKMI memastikan perusahaan memiliki strategi mitigasi yang kuat terhadap risiko berikut:
Kebocoran Data (Data Leakage): Antisipasi terhadap pencurian data sensitif nasabah, seperti nomor kartu kredit, akun bank, maupun PIN.
Serangan Ransomware: Penguncian dan penyanderaan data operasional finansial oleh program jahat (malware) yang meminta tebusan.
Serangan DDoS (Distributed Denial of Service): Lonjakan lalu lintas jaringan palsu yang sengaja dikirimkan untuk melumpuhkan layanan transaksi digital.
Penipuan Phishing: Teknik rekayasa sosial (social engineering) yang memanipulasi kelengahan karyawan atau pengguna untuk mencuri data akses.
3. Manajemen Risiko
Proses penilaian risiko TIKMI yang selaras dengan standar manajemen keamanan informasi internasional ISO 27001 yang berdasarkan aset dan juga proses pada Penyedia Sistem Pembayaran (PSP).
- Transaksi
Aspek transaksi menilai keamanan, keandalan, dan volume transaksi- Kontrol Annex A terkait:
- A.5.24 – A.5.28: Prosedur untuk mendeteksi, melaporkan, dan merespons kegagalan transaksi atau anomali sistem secara cepat.
- A.5.29 & A.5.30: Menjamin ketersediaan transaksi tidak mati total saat terjadi bencana (high availability).
- A.8.24: Memastikan seluruh data transaksi terenkripsi end-to-end, baik saat disimpan (at rest) maupun dikirim (in transit).
- Kontrol Annex A terkait:
- Interkoneksi
Aspek Interkoneksi menilai keamanan jaringan dan risiko pihak ketiga (third-party risk) seperti cloud provider atau API eksternal.- Kontrol Annex A Terkait:
- A.5.19 – A.5.23: Kewajiban melakukan audit kepatuhan siber (due diligence) terhadap vendor payment gateway atau cloud provider.
- A.5.23: Aturan ketat mengenai manajemen keamanan khusus penyedia layanan cloud.
- A.8.20 – A.8.22: Pengamanan jalur komunikasi interkoneksi, pemisahan jaringan (network segregation), dan perlindungan transfer informasi antar-entitas.
- Kontrol Annex A Terkait:
- Kompetensi
Aspek Kompetensi TIKMI menguji kelayakan personel inti dan mitigasi kesalahan manusia (human error).- Kontrol Annex A Terkait:
- A.6.1 & A.6.2: Proses verifikasi latar belakang karyawan TI secara ketat sebelum direkrut.
- A.6.3: Pelatihan siber berkala bagi karyawan, yang selaras dengan kewajiban sertifikasi kompetensi sistem pembayaran dari Bank Indonesia.
- Kontrol Annex A Terkait:
- Manajemen Risiko
Aspek Manajemen Risiko menilai efektivitas tata kelola risiko, fraud management system, dan penanganan insiden.- Kontrol Annex A Terkait:
- A.5.1 – A.5.4: Pembentukan kebijakan keamanan informasi tertulis dan kejelasan peran (siapa yang bertanggung jawab memantau fraud).
- A.5.7: Pengumpulan informasi ancaman siber terbaru untuk mengantisipasi modus fraud secara real-time.
- Kontrol Annex A Terkait:
- Infrastruktur
Aspek Infrastruktur TI menilai ketahanan fisik server, aplikasi, perlindungan data, dan resiliensi sistem.- Kontrol Annex A Terkait:
- A.7.1 – A.7.14: Pengamanan area ruang server fisik, pembatasan akses masuk, dan perlindungan perangkat dari pencurian.
- A.8.1 – A.8.5: Dokumentasi prosedur operasi, pemantauan log aktivitas sistem (information logging) untuk kebutuhan audit BI.
- A.8.12: Implementasi tools pencegahan kebocoran data sensitif nasabah.
- Kontrol Annex A Terkait:
Ikuti Pelatihan terbaru kami : Training Awareness ISO 27001:2022 dan Internal Audit
Kesimpulan
Memenuhi standar penilaian keamanan informasi TIKMI sesuai PBI No. 10 Tahun 2025 pasal 22 adalah investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis pembayaran Anda. Dengan memperkuat infrastruktur TI, mengantisipasi ancaman siber secara proaktif, serta menyiapkan proses audit bersama standar ISO 27001, perusahaan tidak hanya mematuhi aturan pemerintah tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh bagi para nasabah.
Memenuhi regulasi dan standar keamanan informasi tidak harus rumit. OSI Konsultan hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam mendampingi perancangan infrastruktur TI, penilaian risiko (gap analysis), hingga penyusunan dokumentasi yang sesuai standar Bank Indonesia dan ISO 27001.
Pastikan bisnis pembayaran Anda patuh regulasi dan terlindungi secara maksimal. Konsultasikan kebutuhan penilaian TIKMI perusahaan Anda bersama tim ahli kami di OSI Konsultan sekarang!
Baca juga: Memahami TIKMI Bank Indonesia: Mengapa PJP Wajib Punya ISO 27001 dan ISO 20000-1
FAQ
Selain untuk mematuhi regulasi pemerintah dan menghindari sanksi administratif, lulus penilaian TIKMI membuktikan bahwa sistem pembayaran Anda memiliki proteksi tingkat tinggi terhadap kebocoran data, serangan ransomware, dan gangguan operasional lainnya. Ini menjadi bukti komitmen keamanan yang meningkatkan kepercayaan nasabah dan mitra bisnis.
ISO 27001 adalah standar manajemen keamanan informasi internasional yang berlaku secara umum untuk berbagai industri. Sementara itu, TIKMI adalah regulasi spesifik dari Bank Indonesia yang disesuaikan dengan ekosistem sistem pembayaran di Indonesia. Namun, prinsip dasar TIKMI mengadopsi dan selaras dengan kerangka kerja ISO 27001.
Kepatuhan TIKMI bersifat berkelanjutan. Audit atau peninjauan ulang umumnya dilakukan secara berkala (biasanya 1–2 tahun sekali) oleh otoritas terkait untuk memastikan sistem keamanan perusahaan Anda tetap relevan dengan ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
Melalui penilaian TIKMI, seluruh prosedur operasional, arsitektur sistem, dan manajemen akses didokumentasikan secara rinci dalam bentuk Prosedur Operasional Standar (SOP). Hal ini mencegah ketergantungan pada person-dependency (pengetahuan yang hanya dipegang satu individu), sehingga operasional dan keamanan sistem tetap stabil meskipun ada pergantian tim IT.